MENGENAL ISI GREEN STATE VISIONOleh: A. Ibrahim Peyon, Ph.D

Date 20 September 2022
————————————————
Green State Vision adalah sebuah visi dengan Negara Hijau yang ditawarkan kepada dunia oleh Pemerintahan Sementara West Papua. Sebuah visi cemerlang dan ide baru di dunia. Visi ini lahir dari falsafah hidup orang-orang Melanesia, falsafah yang berakar pada Triologi Melanesia, cara hidup sehari-hari orang Melanesia. Orang Melanesia melihat pencipta, manusia, roh, alam dan segenap mahluk hidup itu satu, dan tidak terpisah. Manusia Melanesia berelasi harmoni, damai, seimbang dan berkelanjutan dengan sesama manusia dan dengan semua mahluk selain manusia.

Green State Vision lahir sebagai bentuk nyata dari falsafah dan ideologi Triologi Melanesia, dalam triologi Melanesia tidak ada partai politik yang mengatur rumah tangga orang Melanesia. Dalam beraneka budaya dan etnik-etnik di Melanesia, memiliki hanya tiga fraksi sebagai partai dalam mengelola rumah tangga. Di mana dalam sebuah rumah terbagi menjadi tiga, ruang untuk pencipta dan roh, ruang untuk laki-laki, dan ruang untuk perempuan. Maka, Religi, Laki-laki, dan Perempuan adalah fraksi-fraksi yang mengatur sebuah rumah tangga. Pencipta, roh dan semua mahluk lain selain manusia direpresentasi dalam fraksi mahluk selain Manusia, fraksi religi atau agama adalah representasi para tabib dan rohoniawan, fraksi adat yang representasi para laki-laki, dan fraksi perempaun sebagai representasi perempuan dan anak.

Orang-orang Melanesia hidup dengan falsafah dan dasar ideologi ini, dan itu diwujudkan dalam rumah-rumah sakral (rumah Adat) tiap etnik di Melanesia. Di rumah adat itu, dibagian menjadi beberapa bagian, bagian/ruang untuk pencipta dan roh, ada ruang untuk para tabib dan fungsionaris religi, ruang untuk kaum laki-laki, bagian untuk perempuan dan anak, serta bagian untuk publik. Dalam ritual tertentu, atau untuk mengambil keputusan p tertentu dalam suatu komunitas di wilayah tertentu, setiap representasi dari tiga unsur tersebut hadir dalam rumah adat untuk mengembil keputusan tertentu. Setiap representasi dari empat unsur tersebut dalam konteks modern adalah fraksi, dan unsur agama, adat, dan perempuan, dan unsur mahluk lain adalah partai yang mengutus representasi mereka dalam pemerintahan untuk mengambil keputusan, mengawasi dan menjalankan. Di maksud mahluk lain adalah pencipta, roh, hewan, tumbuhan, perairan, tanah, bentangan alam, dan iklim.

Dalam konteks falsafah dan budaya Melanesia ini, bangsa-bangsa di Melanesia tidak memiliki partai politik modern seperti sekarang ini, partai politik modern ini diterapkan dalam budaya Melanesia, telah menghancurkan tatanan dan beradaban bangsa Melanesia. Karena partai politik modern diciptakan oleh politisi, dan konglomerat untuk mengambil alih hak-hak masyarakat asli, merampas tanah, sumber daya alam, ekonomi, politik dan kekuasaan demi kepentingan kapitalisme. Penguasaan politik, kekuasaan dan kapitalisme masuk melalui partai politik dalam sistem negara, produksi undang-undang, dan merampas hak-hak masyarakat asli, dan eksploidasi sumber daya alam dan monopoli ekonomi. Maka partai politik modern adalah mesin penghancur dan pembunuh masyarakat asli, merampas kekuasaan, politik dan ekonomi, dan tanah. Dengan demikian negara-negara Melanesia termasuk West Papua tidak cocok dan tidak tepat membentuk dan menerapkan partai politik modern. Orang-orang Melanesia, telah memiliki partai politik sendiri, partai politik yang diciptakan oleh Pencipta Bangsa Melanesia. Partai itu adalah, Partai Adat, partai Perempuan, Partai Agama dan partai makhluk lain. Empat partai besar ini mengutus wakil-wakil mereka yang duduk dalam sistem pemerintahan, menjalankan pemerintahan dan mengelola rumah tangga mereka. Ini adalah sistem pemerintah asli, sistem ini berlaku sejak penciptaan, lahir bersama dengan manusia Melanesia. Dia tidak datang dari dunia manapun, tidak diadopsi dan tidak dibuat untuk kepentingan asing, kapitalis, imperialis dan kolonial. Bangsa Melanesia mendirikan rumah mereka disebut negara dalam konteks modern, mereka juga harus mengembangkan sistem politik dan pemerintahan sendiri, yang berbeda, dan khas dari dasar filsafah, ideologi, budaya dan sistem politik mereka sendiri.

Dalam budaya dan sistem pemerintahan asli Melanesia, tiap bidang memiliki fungsionaris sendiri, fungsi ini dibagi berdasarkan klen dalam suatu kampung atau sistem pemerintahan dalam komunitas itu. Para fungsionaris itu menjalankan tugas mereka secara turun temurun, diwariskan dalam anggota klen itu sendiri. Misalnya, fungsionaris perang, ekonomi, kesuburan, religi, dan kesehatan. Klen lain tidak bisa ambil alih, bila ambil fungsi yang bukan tugasnya sesuatu akan terganggu, menimbah musibah, penyakit, kesakitan, kematian dan kepunahan. Sistem asli Melanesia harus dikembangkan dalam sistem negara-bangsa modern, maka tatanan itu berlaku dan terfungsi agar harmoni dan keseimbangan tercipta. Hal-hal yang berkaitan dengan rusan dapur, makan dan minum dijalankan oleh perempuan, dan perempuan mengelola, dan menyediakan makanan dalam rumah di kampung. Fungsi ini sangat penting untuk dikembangkan, bagaimana dalam sistem negara-modern sektor-sektor yang berkaitan dengan keuangan, perbankkan dan gizi diserahkan kepada perempuan. Perempuan mengelola bidang-bidang ini, sesuai fungsi mereka dalam rumah tangga dan struktur adat. Bagaimana hati dan perasaan mereka sebagai ibu dan mama untuk menyediakan makanan secara adil bagi semua orang dalam rumah negara-bangsa. Peran ini juga minimalisir, penyalagunaan keuangan negara oleh kaum laki-laki, karena laki-laki lebih banyak bertindak berdasarkan akal atau pikiran dan bukan dengan hati dan perasaan.

Mengapa representasi empat unsur: adat, perempuan dan agama, itu terakomodir dalam sistem pemerintahan? Kita kembali kepada dasar falsafah dan budaya kita sendiri pada masing-masing etnik dan klen-klen dalam etnik-etnik kita. Klen memiliki kekuasaan penuh atas tanah dan sumber daya alam, klen menguasai adat istiadat, tanah, dan sumber daya alam secara turun temurun. Klen-klen ini ada di dalam sebuah suku, atau tersebar di suku-suku tetangga. Sedangkan suku atau etnik adalah fungsi sebagai rumah yang menghimpun klen-klen dan anggota-anggota mereka, dalam suku-suku itu berlaku sistem budaya, politik, pemerintahan, ekonomi dan kepercayaan mereka. Etnik atau suku dapat mengendalikan sistem politik dan pemerintahan paling bawah, suku-suku memfasilitasi komunitasnya untuk menyeleksi, memilih, dan mengutus representasi mereka di tingkat pemerintahan regional dan nasional. Dipastikan bahwa ada representasi dari semua suku atau etnik, semua etnik memiliki hak dan kewajiban yang sama, mereka mewakili suku, wilayah dan sumber daya alam mereka. Dipastikan bahwa mereka adalah pemilik sah atas tanah leluhur mereka, para pemimpin dari komunitas asli, dan mereka diutus dalam sistem pemerintahan modern sebagai senat, legislatif, eksekutif. Mereka sebagai representasi resmi dalam sistem pemerintahan, mereka produksi hukum, aturan dan kebijakan. Mereka tidak menjalankan kepentingan partai politik seperti tradisi negara-negara modern saat ini, melainkan mereka adalah representasi adat, perempuan, dan agama dari suku mereka masing-masing. Mereka menjalankan dua fungsi segaligus, pada satu sisi, mereka adalah wakil partai adat, perempuan, agama, dan mahluk lain selain Manusia, dan di sisi lain, mereka adalah representasi klen, suku dan wilayah adat mereka. Setiap produk hukum dan kebijakan akan perhatikan fungsi-fungsi ini, karena pemerintah tidak memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. Pemerintah mendapat kompenisasi oleh masyarakat asli yang berbasis suku dan klen, mereka memberi makan dan menghidupi pemerintah. Kewenangan pemerintah terbatas sampai pada tingkat suku hingga konfederasi dalam suku-suku itu. Pemerintah tidak memiliki kewenangan masuk ke dalam tatanan klen dan unsur-unsur terkecil didalamnya, tatanan basis tetap ada dan menjalankan sistem mereka sebagaimana adanya. Sistem pemerintahan adat dalam tiap suku dan etnik mereka. Negara dan Pemerintah modern hadir sebagai bayung, untuk melindungi dan memelihara sistem adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam sistem ini, negara memfasilitasi, mengkaji dan mengadopsi sistem asli Melanesia dan diproduksi sebagai sistem hukum dan sistem politik dan pemerintahan. Sistem ini dibangun dalam pendidikan dan menjadi sistem politik dijalankan oleh empat unsur partai itu, adat, perempuan, agama dan makhluk selain manusia dalam konteks regional dan nasional, tidak ada mekanisme khusus seperti partai politik dengan ideologi khusus, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, memilih dan dipilih sebagai representasi adat, perempuan dan agama. Mereka yang terpilih akan diutus dalam sistem pemerintahan dari berbagai tingkatan. Pada tingkat tertentu, akan diutus hanya unsur-unsur pemimpin, dan di tingkat lain semua orang memiliki hak yang sama untuk diutus. Konteks ini dilihat dari dua kamar, satu kamar posisi tinggi dan kamar lain posisi rendah. Tetapi, mereka sama-sama penyelenggaran negara dan pemerintahan. Posisi yang pertama, unsur pemimpin adat, pemimpin perempuan, pemimpin agama, dan pemimpin makhluk lain selain manusia yang diwakili oleh Pencipta. Di Papua, terdiri dari dua pencipta dalam sistem religi asli, yaitu: Pencipta sejak awal penciptaan, dan pencipta yang muncul sebagai manusia ajaib setelah penciptaan. Dua jenis pencipta dipercaya sebagai Tuhan secara vertikal, selain itu ada roh lain sebagai kepercayaan horizontal. Dalam agama kristen pencipta kategori pertama itu disebut Allah, atau Yahwe, model Tuhan dalam kategori kedua disebut Yesus Kristus. Kembali pada sistem dua kamar dalam pemerintahan negara tadi, unsur pimpinan pencipta dalam semua agama baik agama asli Melanesia maupun agama Kristen, bisa mengutus Yahwe, atau Tuhan Pencipta dari agama asli Melanesia. Mengapa demikian, mari kita kembali kepada budaya Melanesia sendiri, dalam rumah sakral (Rumah Adat) yang disebut dengan berbagai nama dalam tiap suku di Melanesia, di rumah adat itu dihadirkan satu Tuhan Pencipta sebagai representasi. Dia menjadi pusat kepercayaan komunitas, laki-laki dan dalam hal tertentu perempuan juga diundang, duduk bersama, berdiskusi dan memutuskan hal-hal penting tentang eksistensi dan kelangsungan komunitas itu. Bila jumlah anggota klen banyak, pemimpin-pemimpin klen hadir sebagai representasi anggotanya, dan mereka memutuskan hal-hal tertentu untuk eksistensi dan kepentingan mereka bersama. Sistem ini dapat diadopsi dan dikembangkan dalam sistem pemerinatah modern.

Dalam konsteks esensi inilah dirumuskan Green State Vision, sebuah visi brilian yang dapat menghidupkan kembali falsafah hidup bangsa Melanesia, berada dalam sistem dan struktur asli adat istiadat dan budaya bangsa-bangsa Melanesia ratusan ribu tahun sejak manusia Melanesia diciptaan di tanah New Guinea ini.

Foto dibawah Mr. Raki Ap presentasi Green State Vision kepada Mr Rob Jetten, Menteri Energi dan Iklim Belanda.


Sc: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=595772388900072&id=100054019496694

WestPapua #Melanesia #GreenStateVision #FreeWestPapua

Pidato Presiden Sementara 14 Juni pada pertemuan IPWP di Parlemen Inggris

Pidato, Edisi | 20 Juni 2022

Di bawah ini adalah versi lengkap dari pidato yang disampaikan oleh Presiden Sementara Benny Wenda dalam pertemuan Parlemen Internasional untuk West Papua (IPWP) di Parlemen Inggris pada 14 Juni 2022:

Atas nama Pemerintahan Sementara dan rakyat West Papua, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Alex Sobel MP yang telah menjadi tuan rumah acara ini tentang hak asasi manusia dan penentuan nasib sendiri di West Papua. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Inggris karena menyerukan kepada Indonesia untuk mengizinkan Komisaris Tinggi PBB mengunjungi West Papua.

Saya akan mulai dengan mengheningkan cipta selama satu menit untuk dua tokoh politik penting West Papua yang baru saja meninggal dunia. Jacob Prai, salah satu pendiri Gerakan Papua Merdeka, dan Pangkrasia Yeem, yang merupakan Anggota Eksekutif ULMWP dan anggota Parlemen Nasional di wilayah Merauke [Anim-Ha]. Mereka berjuang untuk kemerdekaan West Papua dan berbicara menentang ketidakadilan sepanjang hidup mereka. Kami berduka atas kehilangan mereka, tetapi komitmen mereka terhadap perjuangan kami menginspirasi kami untuk terus berjuang demi impian mereka untuk merdeka, bagi kemerdekaan nasional.

Selama beberapa bulan terakhir kami telah berhasil menyoroti situasi hak asasi manusia di West Papua. Kami telah mengadakan sejumlah pertemuan Parlemen Internasional untuk West Papua, di Parlemen ini, di Parlemen Spanyol, di Parlemen Belanda. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah perjuangan kami bahwa suara rakyat West Papua terdengar di Parlemen bekas kekuasaan kolonial kami. Kami juga meluncurkan cabang di Uni Eropa dari Anggota Parlemen Internasional untuk West Papua di Parlemen Eropa.

Dengan setiap pertemuan, momentum untuk kunjungan Komisaris Tinggi PBB telah berkembang. Inggris telah bergabung dengan 79 negara bagian di Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik [OACP’s], dan 18 negara bagian di Forum Kepulauan Pasifik [PIF] dalam menyerukan kunjungan ini. Komisi Uni Eropa mendukung kunjungan tersebut, seperti halnya Belanda, Jerman, Inggris, dan Spanyol. Itulah sebabnya kami di sini hari ini, untuk memberikan seruan internasional terpadu kami untuk kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk hak asasi manusia ke West Papua.

Ribuan orang West Papua berbaris mendukung pertemuan ini. Dukungan mereka berbahaya, mereka bisa ditangkap oleh Indonesia hanya karena protes secara damai. Namun setiap kejadian seperti ini membawa harapan bagi mereka, karena mereka tahu perjuangan mereka didengar oleh dunia. Saya di sini untuk mewakili mereka sebagai Presiden Pemerintahan Sementara kita [West Papua].

Indonesia memberi tahu dunia bahwa mereka melindungi hak asasi manusia di West Papua, tetapi ini bohong. Karena pendudukan militer Indonesia, orang West Papua telah menjadi pengungsi di negara mereka sendiri. Ini terjadi di West Papua seperti di Nduga, di Intan Jaya, di Maybrat, di Oksibil. Rumah mereka telah ditempati, gereja mereka dibakar, anak-anak mereka tidak bisa sekolah karena militer menempati gedung sekolah mereka. Semua orang ketakutan: beberapa orang telah melarikan diri ke hutan, yang lain telah melintasi perbatasan ke Papua Nugini. 100.000 warga sipil West Papua telah mengungsi akibat operasi militer Indonesia dalam tiga tahun terakhir saja.

Tidak ada hak asasi manusia di West Papua, dan juga tidak ada kebebasan berekspresi. Indonesia mendakwa tahanan politik dengan pengkhianatan jika mereka menyerukan kebebasan. Victor Yeimo, juru bicara KNPB, menghadapi hukuman penjara seumur hidup hanya karena secara damai menyerukan referendum. Delapan [8] mahasiswa Papua telah ditahan sejak Desember dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Apa kejahatan mereka? Cukup berdemonstrasi dengan bendera Bintang Kejora buatan sendiri. Bahkan Gubernur Papua, tangan panjang Jakarta di West Papua, dilecehkan ketika dia mencoba membuat hidup lebih mudah bagi orang West Papua. Bupati Mimika juga pernah dilecehkan dan dituduh korupsi hanya karena berusaha membangun gereja untuk warga sipil di sana. Bagaimana Indonesia bisa berharap untuk membangun kepercayaan dengan Bupati ketika mereka berperilaku seperti ini? Demikian juga, saya telah melihat laporan media dan video yang menunjukkan pelecehan Indonesia terhadap Dewan Gereja West Papua. Ini juga harus segera dihentikan.

Indonesia memberi tahu dunia bahwa mereka sedang membangun West Papua, tetapi ini bohong. Ini bukan pembangunan tapi kehancuran. Penghancuran gunung kami, hutan kami, budaya suku kami. Operasi militer terus berlanjut di Intan Jaya karena Indonesia sedang membangun tambang emas di sana, Blok Wabu. Mereka membangun jalan raya trans Papua melalui hutan hujan kita karena mereka ingin mengambil sumber daya alam kita. Alih-alih perusakan lingkungan ini, dunia harus mendukung Visi Negara Hijau kita [Green State Vision], yang menawarkan masa depan bagi seluruh umat manusia.

Selama bertahun-tahun, kami telah berteriak dan berteriak bahwa Indonesia telah membom kami, kami telah menunjukkan kepada dunia bom yang mereka jatuhkan pada kami, tetapi kami telah diabaikan. Sekarang kami memiliki bukti bahwa Indonesia diam-diam membom West Papua dengan amunisi yang mereka beli di Eropa. Sebuah laporan dari Conflict Armament Research menunjukkan bahwa Indonesia mengubah senjata yang dibeli dari Serbia yang dimaksudkan untuk penggunaan sipil. Sama seperti mereka menyalahgunakan dana Uni Eropa untuk menegakkan pendudukan ilegal mereka melalui Otonomi Khusus, Indonesia juga menyalahgunakan senjata Eropa untuk membunuh rakyat saya. PBB telah menunjukkan bahwa Indonesia sengaja menargetkan perempuan dan anak-anak. Mereka berperang melawan West Papua secara ilegal.

Sebagai Presiden Pemerintahan Sementara ULMWP saya mengajukan tuntutan segera, berikut:

(1). Pertama, Indonesia harus mengizinkan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ke West Papua. Pemerintah China baru-baru ini mengizinkan Komisaris Tinggi untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia terhadap Uyghur. Mengapa Indonesia tidak melakukan hal yang sama?

(2). Kedua, militer Indonesia harus segera mundur dari West Papua.

(3). Ketiga, Indonesia harus mengizinkan media internasional masuk ke West Papua. Mereka harus menunjukkan kepada dunia terkait genosida yang telah Indonesia sembunyikan selama 60 tahun.

(4). Keempat, kami menuntut agar Inggris dan UE menghentikan semua investasi di West Papua sampai Indonesia mengizinkan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia masuk ke wilayah tersebut.

Akhirnya, Presiden Indonesia Jokowi harus duduk bersama saya untuk membahas referendum kemerdekaan yang dimediasi secara internasional. Saya telah menyerukan ini sejak 2019. Saya mengulangi seruan saya lagi sekarang. Referendum kemerdekaan adalah satu-satunya solusi damai yang mungkin untuk masalah ini.

Referendum bukan hanya tuntutan saya. Tuntutan ini juga datang dari Dewan Gereja-Gereja West Papua, yang mewakili keempat cabang agama Kristen pribumi di West Papua. Seperti yang kami tunjukkan ketika kami mempresentasikan petisi kemerdekaan kami kepada PBB, yang ditandatangani oleh lebih dari 1,8 juta warga sipil West Papua, permintaan ini datang dari seluruh West Papua.

Rakyat kita memiliki persatuan dalam memperjuangkan kemerdekaan, terlepas dari taktik memecah belah dan memerintah Indonesia. Kami meminta Anda untuk mendukung perjuangan kami, mendukung penentuan nasib sendiri kami, mendukung hak asasi manusia kami.

Terima kasih banyak.

Benny Wenda

Interim President

Pemerintahan Sementara ULMWP

(https://www.ulmwp.org/interim-presidents-due-14th-speech…)

#UK#UnitedKingdom#UKParliament#EU#UniEropa#EUROPEAN#WelcomeUNHC#WestPapua#HumanitarianCrisis#HumanRightsAbuses#PIF#ACP#UnitedNation#OHRCHR#UNHRC#FreeWestPapua#UKParliament#LondonUK#HumanRights#SelfDetermination#ONCHR#UN#PapuaMerdeka

Dr. Ibrahim Peyon tentang Resolusi PBB No. 75/277 tahun 2021

Resolusi PBB No. 75/277 tahun 2021.

Tentang tanggung jawab untuk melindungi dan mencegah Genocide, kejahatan Perang, pembersihan etnik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Resolusi ini disahkan tanggal 18 Mei 2021, dengan suara mendukung 115 Negara, tolak 15 negara dan 62 abstain. Indonesia termasuk negara yang menolak Resolusi ini.

Ada dua hal yang diputuskan dalam resolusi ini, yaitu:

1. Memutuskan untuk memasukkan dalam agenda tahunannya item yang berjudul “Tanggung jawab untuk melindungi dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

2. Meminta Sekretaris Jenderal untuk melaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum.

Berkaitan dengan masalah West Papua resolusi ini sangat berat bagi Indonesia, karena berbagai kejahatan yang dilakukan 59 tahun sejak 1 Mei 1963 dapat memenuhi resolusi ini. Dalam resolusi PBB ini putuskan tentang Genocide, Kejahatan Perang, Pembersihan Etnik, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Empat point ini sangat memenuhi kriteria kejahatan kemanusiaan di Papua, Resolusi ini memerintahkan Sekjend PBB memasukan dalam agenda tahuannya, dan dilaporkan tiap tahun dalam Sidang Mejelis Umum.

Karena resolusilah, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan atau pendekatan operasi militer di Papua dalam tahun 2022 ini. Dimana, operasi militer Nemangkawi telah berganti nama menjadi operasi militer Damai Gartenz, dan beberapa kebijakan lainnya.

Karena perintahkan resolusi 75/277 tahun 2021 ini dan beberapa resolusi lainya, para pelapor khusus PBB telah mengirimkan surat kepada Indonesia tentang kekerasan di Papua, Papua ditetapkan sebagai daerah konflik dalam agenda PBB, dan beberapa agenda lain. Agenda-agenda ini merupakan pelaksanaan dari resolusi PBB tersebut.

Perubahan pendekatan operasi militer di Papua adalah strategi dalam menghadapi tekanan internasional untuk melaksanakan perintah Resolusi 75/277 tahun 2021 tersebut. Resolusi ini memerintahkan kejahatan Genocide, Kejahatan Perang, Pembersihan Etnik dan pelanggaran kejahatan kemanusiaan, harus dibawa dalam Sidang Majelius Umum PBB untuk dibahas dan dikeluarkan resolusi, dan memungkinkan bisa dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional.

Source FB Page

Menghadirkan Bintang Kejora bagi Anak

HIDUPKATOLIK.com – Setiap orangtua hendaknya tidak membiarkan cahaya anak-anak redup. Anak-anak adalah wujud cinta Tuhan di dunia.

Setiap tahun, Gereja Katolik memperingati Hari Anak dan Remaja Misioner Sedunia. Di tahun 2020,
perayaan ini dirayakan pada Hari Raya Penampakan Tuhan (Epifani), Minggu, 05/02.

Di Keuskupan Manado, peringatan Hari Anak dan Remaja Misioner ini dilaksanakan di Aula Mapalus Gubernur Manado, Sulawesi Utara dengan tema, “Aku Bintang Misioner, Aku Mewartakan Injil”. Sekami Kevikepan Manado bertindak sebagai panitia pada perayaan Hari Anak dan Remaja Misioner Sedunia ke-177 ini.

Kegiatan ini diawali dengan Perayaan Ekaristi yang dipimpin Uskup Manado, Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu, MSC. Ia didampingi Uskup Emeritus Manado, Mgr. Joseph Suwatan, MSC dan Kepala Paroki St. Ignatius Manado, Pastor Damianus Yangko Alo beserta beberapa imam lainnya.

Cahaya yang Pudar

Menurut Pastor Yangko, perayaan tahun ini dirayakan begitu istimewa. Homili yang biasanya disampaikan pemimpin Misa, pada kesempatan ini dibawakan dalam bentuk drama yang diperankan anak-anal Sekami Paroki St. Ignatius. “Drama ini menceritakan tentang kelahiran Yesus di dunia. Pesannya adalah bayi Yesus bintang kejora bagi seluruh dunia. Maka kehadiran Yesus, bisa menjadi bintang kejora juga bagi anak-anak dalam seluruh hidup mereka,” ujar Pastor Yangko.

Sementara itu, Mgr. Rolly dalam pesannya mengaku terpesona dengan pribadi anak-anak. Ia menjelaskan, keinginannya untuk belajar seperti jiwa seorang anak. Baginya, sifat seorang anak adalah kepolosan, jujur, semangat, dan penuh keceriaan. Karena itu, kata Mgr. Rolly, anak-anak harus dihargai dan diberi kesempatan untuk bertumbuh dan berkembang sesuai harapan Yesus.

Mgr. Rolly menjelaskan, kenyataannya banyak anak yang terbuang, terlantar, bahkan mengalami siksaan fisik dan psikis. Hal ini tentu mendatangkan trauma, stres, dan persoalan lainnya bagi anak. Di banyak tempat, anak-anak yang dipaksa bekerja lebih dari delapan jam. Ada juga yang menjadi pengemis untuk orang lain. Ada juga anak yang disulut rokok oleh orang tua, di tendang dengan keras oleh sang ayah.

Ada juga bayi yang dibuang dan dibunuh, karena perasaan malu karena hamil di luar nikah. Ada banyak anak yang di panti asuhan yang selalu rindu kepada orangtua mereka. Banyak anak yang harus makan sekali sehari karena kemiskinan. Mgr. Rolly menyebutkan, begitu banyak fenomena penderitaan terhadap anak lainnya. “Bagi saya, anak-anak yang demikian menandakan, bahwa orangtua telah berusaha memudarkan bintang yang sedang gemerlap. Jangan menjadi orangtua yang kejam terhadap anak. Mereka adalah bintang-bintang kejora bagi dunia,” pesan Mgr. Rolly kepada setiap orangtua.

Mgr. Rolly mendukung penuh setiap pastor paroki yang membuat program-program kerja bagi pengembangan iman anak. Hendaknya, para pastor paroki memperkenalkan iman kekatolikan kepada anak-anak. Hal ini akan membantu anak-anak mengalami dan merasakan cahaya bintang kejora dalam hidup mereka. “Semua itu tentu dapat tercapai kalau setiap remaja misioner mampu menjadi sahabat bagi sesama. Hal itu perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam semboyan, ‘Children Helping Children’,” jelas Mgr. Rolly.

Di kesempatan yang sama, Vikaris Episkopal Manado, Pastor Benny Pangkey dalam sambutannya mengulas tentang makna perjalanan Tiga Raja menuju ke tempat kelahiran Yesus Kristus. “Kita berkumpul karena ada kesadaran bersama bahwa kita adalah raja-raja kecil yang sedang dalam peziarahan hidup mengunjungi Sang Raja besar yaitu Yesus Kristus,” pesannya.

Lexi Kalesaran (Manado)

HIDUP NO.02 2020, 12 Januari 2020

Pemerintah Sementara West Papua (ULMWP) Mengambilalih Kekuasaasaan Secara Klandestin dari Pemerintah RI

Oleh: Dr. Jacob Rumbiak | Edisi, 05 Januari 2022

Terhitung 1 Januari 2022, kekuasaan negara Republik Indonesia di seluruh wilayah West Papua dinyatakan “TIDAK SAH”.

Mengapa?

Pemerintah Negara Republik Indonesia telah Gagal Melaksanakan isi Resolusi PBB Nomor 2504 (XXIV), 19 November 1969.

Perlu diketahui dan dipahami dengan benar bahwa, isi Resolusi PBB tersebut di atas menegaskan tentang prosedur pelaksanaan The Rights of Self Determination/ atau Penentuan Nasib Sendiri berdasarkan prinsip–prinsip PBB dan PEMBERIAN MANDAT PEMBANGUNAN seluruh wilayah West Papua termasuk manusianya yang disengketakan oleh dua pemerintah bangsa asing yakni Belanda dan Indonesia.

Dalam artikel sederhana ini penulis tidak bicarakan Self Determination/Penentuan Nasib Sendiri sebab sudah sangat banyak fakta data membuktikan bahwa prosedur dan prosesnya bertentangan dengan prinsip PBB (proses penyelenggaraan PEPERA tahun 1969 ILEGAL).

Penulis fokus pada (isi kegagalan total pembangunan segala bidang di West Papua termasuk pembangunan dan perlindungan terhadap rakyat bangsa melanesia di West Papua).

Para pembaca yang budiman, isi resolusi PBB nomor 2504 (XXIV) 19 November 1969 inilah menjadi dasar pemerintah negara Republik Indonesia hadirkan Undang–Undang Provinsi Irian Barat Nomor 12 Tahun 1969 yang implementasinya selama 25 tahun ( 1 Mei 1963 – 1 Mei 1988).

Fakta data wajah UU Otonomi Provinsi Irian Barat (1 Mei 1969 – 1 Mei 1988)

Keterangan tentang Wilayah West Papua dijadikan Wilayah Operasi Militer NKRI pada gambar di halaman 1 atas.

FASE PERTAMA: saat masih berlaku pengawasan PBB

1. Operasi Jayawijaya 1961–62
2. Operasi Khusus Pemenangan PEPERA (1961–69)

FASE DUA: sementara Indonesia diberikan mandat oleh PBB mengelola West Papua

1. Operasi Wisnamurti 1963–1965
2. Operasi Sadar 1965
3. Operasi Bharatayudha 1966–1967
4. Operasi Tumpas 1967–1970
5. Operasi Wibawa 1967

FASE TIGA: saat seluruh Wilayah West Papua berstatus Provinsi Otonomi UU nomor 12/1969( 1969 – 1988)

1. Operasi Pamungkas, 1971–1977
2. Operasi Koteka, 1977–1978
3. Operasi Senyum, 1979–1980
4. Operasi Gagak I, 1985–1986
5. Operasi Gagak II, 1986
6. Operasi Kasuari I, 1987–1988
7. Operasi Kasuari II, 1988–1989
8. Operasi Rajawali I, 1989–1990
9. Operasi Rajawali II, 1990–1995

FASE EMPAT: saat seluruh wilayah West Papua (provinsi Papua dan West Papua) di bawah UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 ( 2001 – 2021)
Operasi Militer Indonesia yang sangat besar, banyak sekali data fakta berbagai media cetak dan elektronik memuatnya.

INI FAKTA DATA WAJAH UU OTONOMI NOMOR 21 TAHUN 2001 ( 2001 – 2021)

FAKTA DATA KEGAGALAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN TINGKAT KESEHATAN MANUSIA PAPUA SAAT UU OTSUS No. 21 Tahun 2001 (2001 – 2021)

1. Pemerintah Indonesia menghabiskan Rp 94 triliun, tetapi mengambil Rp 200 triliun dari West Papua hanya dari tambang Freeport.
2. Kemiskinan meningkat 27% di provinsi Papua dan 22% di provinsi West Papua (BPS 2017–19)
3. Angka Kematian Bayi (AKB) meningkat drastis: (BPS 2017–19)
Pada tahun 2002, ada 56 kematian untuk setiap 1000 bayi yang lahir;

Pada tahun 2017 terdapat 257 kematian untuk setiap 1000 bayi yang lahir.
4. Angka Kematian Ibu meningkat 30%, dan merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Pada tahun 2019 terdapat 305 kematian untuk setiap 1000 ibu (UNICEF Jakarta)
5. Harga barang meningkat secara dramatis:
5.1 Biaya semen di Wamena Rp 500.000—1.2 juta
5.2 Biaya semen di Jakarta Rp 60.000
5.3 Biaya BBM di West Papua Rp 40.000/liter
5.4 Harga BBM di Jakarta Rp 6.450/liter
dan masih banyak lagi.

OTONOMI KHUSUS SEBUAH KEBIJAKKAN PEMERINTAH (Dowa Palito)

Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.

Kewenangan ini diberikan agar daerah ‘tertentu’ dapat menata daerah dan bagian dari daerah tersebut agar lebih baik lagi di bidang tertentu sesuai dengan aspirasi daerahnya.

Otonomi khusus ditawarkan melebihi otonomi daerah biasa, karena otonomi ini diberikan kepada daerah ‘tertentu’ yang berarti daerah tersebut mempunyai kelompok gerakan kemerdekaan yang ingin memisahkan dirinya (daerahnya) dari wilayah NKRI. Jadi secara tidak langsung, pemerintah memberikan otonomi khusus ini sebagai bentuk pendekatan damai agar kelompok gerakan tersebut tidak terus bergejolak.

Banyak sekali definisi tentang Otonomi khusus/otonomi seluas–luasnya yang maknanya sama yakni, WIN–WIN SOLUSI agar pihak yang berkuasa dan yang dikuasai sama–sama aman, damai dan adil.

Sebenarnya sangat banyak fakta data yang memuat kegagalan Otonomi khusus di Papua mulai dari UU nomor 12 tahun 1969 Provinsi Otonomi Irian Barat dan UU nomor 21/2001 namun penulis tuangkan garis besarnya saja sebagaimana dimuat diatas ini memberikan KESIMPULAN akurat bahwa OTONOMI sebagai WIN-WIN SOLUSI telah GAGAL TOTAL. Sejak kebijakan pemerintah tentang Otsus tersebut diatas dituang dan di implementasi seluruh rakyat West Papua memberikan mandat kepada NKRI selaku pemangku kedaulatan atas seluruh wilayah West Papua, namun 2 kali Otsus telah gagal total karena ke dua Otsus menghadirkan MALAPETAKA ALAM DAN MANUSIA Papua yang luar biasa.

MAYORITAS RAKYAT WEST PAPUA MENOLAK OTONOMI LANJUT (2021 – 2041)

Berdasarkan Data fakta tahun 2019, 2020, 2021 mayoritas rakyat West Papua menolak berlanjutnya Otsus dan meminta Referendum. Penolakan tersebut disertai tuntutan referendum mengisyaratkan kepada semua pihak (negara Indonesia dan internasional) bahwa seluruh rakyat West Papua telah MENARIK MANDAT KEDAULATANNYA dari Penguasa Negara Republik Indonesia di seluruh wilayah tanah West Papua milik orang West Papua bangsa Melanesia tersebut sekalipun ada segelintir orang Papua yang mengatasnamakan rakyat West Papua menandatangani kelanjutan Otsus (2021 – 2041) pada 15 Juli 2021 tahun lalu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Indonesia.

Rakyat West Papua selaku pemegang kedaulautan miliknya ketika menarik mandat kedaulatannya dari penguasa pemerintah Negara Republik Indonesia maka secara MORAL, HUKUM ADAT dan HUKUM INTERNASIONAL terhitung 1 Januari 2022 kedepan terjadilah kekosongan kekuasaan sekalipun penguasa NKRI masih bercokol di Tanah Papua.

Berdasarkan bukti–bukti otentik sebagaimana uraian diatas yang menitik berat pada kelalaian NKRI atas mandat PBB, terlebih penguasa NKRI sejak Presiden Soekarno hingga Joko Widodo mereka sendiri mengabaikan kebijakkan negaranya sendiri penuh kebohongan, berobah menjadi SUMBER MALAPETAKA terhadap Alam, seluruh makluk hidup penghuni termasuk manusianya. Kejahatan NKRI melahirkan perlawanan seluruh rakyat West Papua yang telah menemui pijakkan perjuangan nyata berdiri di atas DUA KAKI PERJUANGAN, Kaki Perjuangan Rakyat Semesta dan Perjuangan Politik (sayap politik, diplomatik, inteligen dan militer) telah siap mengambil kembali kedaulatan wilayah negara kami West Papua terhitung 1 Januari 2022.
______________
Penulis adalah Senior Academic /Science, Senior Research Association, Matan tahanan politik Papua Merdeka, Diplomat, kini menjabar selaku Menteri Urusan Luar Negeri Pemerintahan Sementara West Papua (ULMWP).

FOTO: Interim President of West Papua (ULMWP Prov. Gov), Hon. Benny Wenda dan Menteri Urusan Luar Negeri atau Minister of Foreign Affairs, Mr. Dr. Jacob Rumbiak (disediakan).

Tugas ganda politisi nasional PNG, dan mengapa mereka gagal dalam keduanya

 Elisabeth Giay / 2 days ago

Papua No.1 News Portal | Jubi

Oleh Michael Kabuni

Dengan berfokus dalam menyediakan layanan publik yang lebih dekat ke daerah-daerah mereka, anggota-anggota parlemen (MP) nasional mengabaikan mandat mereka sebagai legislator negara.

Pada Juli 2020, sebuah pesawat yang mengangkut hampir 500 kilogram kokain, diduga akan menuju ke Australia, jatuh di pinggiran ibu kota Papua Nugini, Port Moresby. Akibat keterbatasan kerangka kerja hukum yaitu UU Narkoba PNG tahun 1952, sisa-sisa sejarah kolonial negara itu, yang tidak mencakup kokain dan metamfetamina sebagai narkoba, pilot Australia yang mengawaki pesawat itu hanya didakwa karena memasuki perbatasan PNG dengan ilegal (ia tidak membawa paspor). Ia kemudian di-ekstradisi ke Australia bersama satu pria lainnya. Seandainya pilot itu diadili di bawah UU Narkoba PNG, dia akan divonis kurang dari dua tahun penjara. Tapi di Australia, dia menghadapi hukuman yang jauh lebih berat.

Bulan lalu, polisi menggerebek laboratorium metamfetamina di Hotel Sanctuary di Port Moresby, yang juga dimiliki oleh seseorang yang berasal dari Australia. Pria itu tidak didakwa dengan pelanggaran narkoba karena UU Narkoba PNG tidak mengatur kokain sebagai narkoba. Namun, dia lalu dituntut karena memiliki senjata berbahaya secara ilegal. Polisi menggambarkan UU narkoba yang sudah ketinggalan zaman itu sebagai penghinaan, mengingat banyaknya sumber daya dan waktu yang mereka habiskan untuk menyelidiki, “namun kami tidak dapat memproses ini pengadilan.”

Hukum di PNG itu dibuat oleh legislator – Anggota-anggota Parlemen (MP). Kedua kasus diatas ini menunjukkan kurangnya perhatian MP terhadap tanggung jawab mereka sebagai pembuatan undang-undang.

Bagaimana PNG bisa sampai pada situasi seperti ini?

PNG adalah salah satu bangsa dengan kasus klientelisme tertinggi di dunia, di mana pemilih lebih cenderung memilih seorang MP berdasarkan keuntungan material atau moneter langsung bagi mereka, bukannya kinerja mereka sebagai MP. Tetapi harapan yang dipegang oleh pemilih ini, sampai pada tahap tertentu, dapat dibilang diciptakan oleh reformasi yang disebabkan oleh politisi pada 1995 dan 2014. Kedua reformasi ini menyebabkan MP bertanggung jawab langsung atas penyediaan pelayanan publik di daerahnya.

Reformasi pada 1995 membubarkan pemerintah-pemerintah provinsi, dan menggantinya dengan MP nasional. Para MP yang terpilih untuk membuat undang-undang nasional sekarang duduk di dewan provinsi dan mengelola urusan tingkat provinsi. Sebelumnya para premier, yang dipilih oleh anggota-anggota dewan provinsi, memegang tanggung jawab ini. Sekarang majelis provinsi terdiri dari gubernur provinsi, dan MP terbuka yang mewakili kota dan kabupaten di provinsi tersebut.

Reformasi kedua pada 2014 membentuk sebuah lembaga lain, District Development Authorities (DDA). DDA sekarang dipimpin oleh MP terbuka, dan sebagian besar dikelola oleh pejabat politik.

Kedua reformasi ini memberikan MP nasional tanggung jawab ganda, sebagai membuat undang-undang negara serta mengelola provinsi dan kota/kabupaten. Sementara itu komponen pembiayaan yang paling dikendalikan oleh para MP ini adalah Dana Pembangunan Daerah, yang disebut dana Services Improvement Program, atau SIP. Seorang Gubernur Provinsi mengendalikan SIP Provinsi (atau PSIP), sementara MP terbuka mengontrol SIP Distrik atau DSIP (untuk kota/kabupaten).

Sebagai pemimpin, para politisi ini mendikte prioritas dan alokasi dana dalam dapilnya, yang pada puncaknya bisa mencapai K50 juta per tahun (AU$20 juta). Pada 2014, hasil dari sebuah survei tentang penggunaan dana ini menunjukkan bahwa layanan kepada masyarakat mengalami kemunduran, dan meskipun skema pendanaan ini sangat buruk, dana tersebut tetap populer di kalangan MP.

Hal yang ironis adalah, terlepas dari pemberian layanan yang buruk bagi mereka, masyarakat masih melihat peran MP sebagai penyedia layanan publik esensial dan manajer proyek, bukan sebagai pembuat undang-undang.

Akses langsung para anggota parlemen ke jutaan kina tadi, dan kewenangan yang mereka punya dalam pembelanjaan dana ini, menciptakan harapan di antara para pemilih bahwa mereka dapat menjualbelikan suara mereka untuk keuntungan pribadi. Minimnya skema yang terstruktur itu berarti para MP dapat memprioritaskan dana itu untuk apa saja yang mereka anggap penting, mulai dari biaya sekolah hingga sumbangan ke ‘haus krai’ (biaya pemakaman). Dalam lingkaran setan ini, para MP semakin fokus pada pemenuhan keuntungan daerah, langsung dan pribadi dengan pemilih, karena ini meningkatkan peluang mereka untuk dipilih kembali, sementara para pemilih mengabaikan kegagalan para MP mereka untuk membuat undang-undang nasional yang tegas dan adil.

Dengan fokus pada urusan provinsi dan kota/kabupaten, MP mengabaikan peran yang diamanatkan sebagai pembuat undang-undang. Pemerintah nasional selalu terkesan terburu-buru dalam membuat undang-undang, bahkan dalam membuat amandemen kontroversial terhadap konstitusi negara – seperti perpanjangan masa tenggang kepemimpinan di bawah Peter O’Neil agar ia dapat mencegah mosi tidak percaya, atau pengurangan hari rapat parlemen – tanpa banyak perdebatan. Para MP dengan senang hati memberikan suaranya, mengambil SIP mereka, dan pulang ke provinsi mereka masing-masing.

Satu-satunya lembaga negara yang berdiri di antara parlemen nasional dan amandemen yang sembrono terhadap konstitusi negara adalah Mahkamah Agung PNG, yang telah tegas dalam mengambil putusan bahwa beberapa amandemen itu tidak konstitusional.

Sementara itu, RUU yang sangat penting justru tidak pernah diperhatikan. Misalnya, RUU Desentralisasi yang disusun oleh Constitutional Law Reform Commission, yang bisa mencegah politisasi dana SIP, belum dibahas dan disahkan menjadi undang-undang sampai sekarang. Atau usulan amandemen terhadap Organic Law on the Integrity of Political Parties and Candidates, yang termasuk upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan memulihkan kestabilan parlemen, adalah satu lagi RUU yang belum kunjung dibahas. Padahal kedua RUU ini diajukan setelah ada proses konsultasi dan penelitian yang ekstensif, dilakukan oleh institusi-institusi yang diberikan mandat oleh pemerintah sendiri.

Menanggapi laporan pers yang buruk karena sejumlah penjahat bisa berjalan bebas tanpa hukuman yang setimpal, pemerintah baru-baru ini mengesahkan RUU yang disebut Controlled Substance 2021. Tujuan dari RUU ini adalah untuk mengisi kesenjangan dalam UU narkoba yang selama ini menghambat penuntutan hukum pelanggaran terkait kokain dan metamfetamina. UU yang baru menaikkan hukuman untuk pembuatan, penggunaan, dan penjualan narkoba, termasuk metamfetamina dan kokain. Hukuman tertingginya adalah penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

PNG memerlukan pendekatan proaktif dalam meninjau undang-undangnya agar dapat menghadapi dunia global yang terus berubah. Anggota-anggota parlemen harus membatasi peran mereka dalam pembuatan undang-undang. Dana yang dikendalikan para MP dapat disalurkan kepada kementerian-kementerian pemerintah yang ada. Sementara itu para MP bisa beralih tugas untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap penggunaan dana tadi. (The Interpreter)

Michael Kabuni adalah seorang dosen ilmu politik di School of Humaniora dan Ilmu Sosial, Universitas Papua Nugini.

Editor: Kristianto Galuwo

Visit website

Vanuatu’s Shefa province recognises West Papua government

 Vanuatu’s Shefa province is recognising Benny Wenda as the interim president of a provisional West Papuan government.

In a country that has historically been the most vocal in support of West Papuan self-determination rights, Shefa province is the first authority in the country to officially recognise an independent West Papua government.

Wenda, a West Papuan pro-independence activist who fled persecution in his homeland under Indonesian control, was granted asylum in the United Kingdom in 2003.

A year ago, as the head of the United Liberation Movement for West Papua, Wenda announced that it was forming a ‘Provisional Government’ of West Papua, with him as the interim president.

Shefa’s recognition of that government was announced by the Secretary General of Shefa provincial government, Morris Kaloran, to mark the 60th aniversary of West Papua’s declaration of independence which was soon overshadowed by a controversial US-brokered agreement which paved the way for Indonesia to take control of Papua.

Kaloran said the ULMWP Provincial Government and its Interim President were the legitimate representatives of the people of West Papua and their struggle.

In a symbolic gesture, Shefa province had already adopted the indigenous Melanesian people of West Papua and their struggle for self determination and liberation from Indonesian rule.

“The destiny of our two Melanesian peoples of West Papua and Vanuatu is joined. The West Papuan people remain enslaved and colonised in 21st century, subject to discrimination, assassination and military operations,” Kaloran said.

“Their gallant freedom struggle, under the guidance and leadership of the ULMWP Provisional Government, is moving ever closer to victory. Until the people of West Papua are, no one in Melanesia is free.”

Hundreds of ni-Vanuatu, and West Papuan representatives, march for West Papuan independence in Vanuatu’s capital Port Vila. Photo: Joe Collins

Indonesia’s government opposes the ULMWP’s claims to represent West Papuans, saying the people of the Papuan provinces of Indonesia have democratic rights like other people in the republic.

Both Indonesia and the ULMWP have been granted membership in the Melanesian Spearhead Group, whose full members Papua New Guinea, Fiji, Vanuatu, Solomon Islands and New Caledonia’s Kanaks have expressed a wish for Jakarta to engage in dialogue with West Papuans about their grievances.

South Africa and the death of Dag Hammarskjöld

ag Hammarskjöld, the second secretary general of the United Nations, died in a plane crash shortly after midnight on September 18 1961. The aircraft was approaching Ndola, a mining town in then Northern Rhodesia (now Zambia). Hammarskjöld had arranged a meeting with Moïse Tshombe, leader of the secessionist Katanga province, to find a solution to the conflict in the Congo. His efforts were viewed with suspicion by Western governments and the white settler-minority regimes in Southern Africa considered him to be their enemy.

The findings of a UN commission of inquiry into the circumstances of the crash were inconclusive. But its report dismissed the findings of a Rhodesian inquiry to the affect that it was “pilots’ error”.

General assembly resolution 1759 (XVII) of October 26 1962 requested the secretary general “to inform the general assembly of any new evidence which may come to his attention”. It took more than 50 years for new evidence to emerge.

New investigations

In 2011, the book Who Killed Hammarskjöld? by the Zambian-born scholar Susan Williams of the London University’s Institute for Commonwealth Studies, marked a turning point. It presented a wide range of disturbing evidence.

Under the leadership of Lord Lea of Crondall, a British trade unionist and Labour politician, a few individuals established the Hammarskjöld Inquiry Trust. It initiated a Hammarskjöld Commission, tasked with a new inquiry. This was conducted pro bono by four jurists from The Netherlands, South Africa, Sweden and the United Kingdom.

The commission’s report revealed circumstances that called for further research and inquiry. It was submitted to UN secretary general Ban Ki-moon in 2013. In consequence of initiatives by the Swedish Permanent Mission at the UN, the general assembly decided on new inquiries to be made by a panel of experts.

Following the panel’s report, in 2017, the former chief justice of Tanzania, Mohamed Chande Othman, was tasked with further investigations. His first report concluded that an aerial attack on the plane “would have been possible using resources existing in the area at the time” and “that there is likely to be much relevant material that remains undisclosed”.

He identified “the continued non-disclosure of potentially relevant new information in the intelligence, security and defence archives of UN member states” as “the biggest barrier to understanding the full truth”. He suggested that a continued investigation shifts the burden of proof to the member states to “have conducted a full review of records and archives in their custody or possession, including those that remain classified”.

Secretary general António Guterres recommended, “that relevant member states appoint an independent and high-ranking official to conduct a dedicated and internal review of their archives, in particular their intelligence, security and defence archives, to determine whether they hold relevant information”.

Othman presented his second report in September 2019. It concluded “that there were many more foreign mercenaries in and around Katanga, including pilots, than had been considered by earlier inquiries”. They had suitable planes and airfields to enable them to intercept the aircraft approaching Ndola airport. “It remains plausible that an external attack or threat was a cause of the crash”.

South Africa’s passivity

Othman based his conclusions partly on reports of the “independent high-ranking officials” that several member states had appointed pursuant to his request. But states expected to have information (the United States, the UK and South Africa) made no efforts to comply with that request. Othman recommended that key member states again be urged to appoint independent high-ranking officials to determine whether relevant information exists in their security, intelligence and defence archives and that key documents be made public.

In December a Swedish draft resolution was adopted with a record number of 128 co-sponsoring countries (including South Africa but not the UK and US), further extending Othman’s mandate. The website of the Hammarskjöld Inquiry of the Westminster Branch of the UK’s UN Association notes that “observers view this decision and a record number of co-sponsoring member states to be a clear indication to those few states which have failed to co-operate”.

The South African government did not respond to Othman’s request for assistance in 2017.

In May 2019, after yet more requests, Mxolisi Nkosi, deputy director general for global governance and constitutional agenda at the department of international relations and co-operation, was appointed. He has not submitted a report. This failure to respond is disturbing. The Truth and Reconciliation Commission referred in 1998 to the obscure South African Institute for Maritime Research (SAIMR) having been possibly involved in unlawful operations at the time of the plane crash. It was linked to the death of Hammarskjöld through Operation Celeste. Williams and the Hammarskjöld Commission were eager to get more information about SAIMR, but to no avail. In 2015, the UN panel of experts also sought such information but without success.

In 2019, SAIMR resurfaced in a documentary, Cold Case Hammarskjöld. It presented no hard evidence with regard to what happened at Ndola. But it highlighted a suspected different role of SAIMR in activities aiming at regional destabilisation in later years.

In his latest report, Othman devotes three pages to SAIMR. He acknowledges that there is currently no hard evidence confirming Operation Celeste, but the documentary underscores the need “to verify or dispel the hypothesis relating to Operation Celeste”. This requires the co-operation of South Africa “to obtain the original documents so that they may be analysed forensically” and further classified intelligence information archived in South Africa might well exist.

Hammarskjöld played a substantial role in the decolonisation of Africa and in the search for a solution in the Congo. His concerns about the inhumanity of apartheid were well known. He was hardly liked by the white minority regimes in Southern Africa.

It is difficult to imagine that the apartheid state of the time did not follow the events in the Congo. Agencies such as SAIMR or individual mercenaries might have been directly involved in some operations. It is also difficult to understand why the government of a democratic South Africa fails to provide the support requested of it by Othman. One would expect that it would be eager to co-operate in uncovering information relating to the untimely death of a man so many people regard as being the greatest secretary general in the history of the UN.

Richard Goldstone was a member of the Hammarskjöld Commission and Henning Melber is a member of the Hammarskjöld Inquiry Trust

UN Leader Dag Hammarskjold Died in Mysterious Circumstances in 1961. What Really Happened?

New evidence supports a theory that the pioneering U.N. secretary general was assassinated.

SARAH PRUITT, Universal History Archive/UIG/Getty images

Shortly after midnight on September 18, 1961, a chartered DC-6 airplane carrying United Nations Secretary-General Dag Hammarskjold on a peacekeeping mission to the newly independent African nation of the Congo crashed in a forest near Ndola, in the British protectorate of Northern Rhodesia (now Zambia).

Hammarskjold and 14 other people aboard, including U.N. staffers and the plane’s crew, were killed; a single survivor died of his injuries six days later. Though inquiries by colonial authorities in Africa indicated the crash had been the result of pilot error, rumors of foul play surfaced immediately—and they have not stopped swirling since.

Today, Hammarskjold’s name is emblazoned on several buildings at U.N. headquarters in New York, while his death remains the biggest enigma in the organization’s eventful history. In 2017, the UN commissioned a new investigation of the crash, while the 2019 documentary Cold Case Hammarskjöld explores the long-running theory that Belgian or South African mercenaries may have shot down Hammarskjold’s plane to stop his diplomatic activities in the Congo, possibly even with the backing of U.S. and British intelligence.

Who was Dag Hammarskjold?

The son of a former prime minister of Sweden, Hammarskjold started young in public service, working at the Ministry of Finance, the Bank of Sweden and later the Ministry of Foreign Affairs. He first became a Swedish delegate to the U.N. General Assembly in 1949, and in 1953 was elected as the second secretary-general, succeeding Trygve Lie of Norway. He was reelected to a second five-year term in 1957.

Hammarskjold was known for his hands-on approach to diplomacy, and his role in shaping the U.N. into an active force in making and keeping peace around the world. In 1954-55, he personally negotiated the release of 15 U.S. soldiers that China, which was not part of the U.N. at the time, had captured during the Korean War. He also helped assuage conflicts in the Middle East, including the Suez Crisis of 1956 and the clash between Lebanon and Jordan in 1958.

U.N clashes with foreign powers in Congo

In mid-1960, Hammarskjold’s attention turned toward central Africa, where the Belgian Congo had recently become the independent Republic of the Congo (now Democratic Republic of the Congo). Shortly after independence was declared, the mineral-rich southern province of Katanga seceded, sparking a violent conflict that would pit U.N. peacekeeping troops supporting the republic’s new central government against Katanga’s separatist forces. The separatists, in turn, were backed by Belgian mining companies seeking control of Katanga’s resources (including uranium).

When Patrice Lumumba, the republic’s first democratically elected prime minister, appealed to the Soviet Union for military support, the Congo crisis also became a proxy battle in the Cold War. Lumumba was kicked out of office and assassinated (with the help of Belgium and the CIA) in early 1961. Shortly before his death, Hammarskjold was in Leopoldville (now Kinshasa) meeting with his successor, Cyrille Adoula, when he learned that U.N. forces had launched an aggressive attempt to expel foreign mercenaries from Katanga.

Hammarskjold’s fatal flight

The U.N. attack, codenamed Operation Morthor, angered both U.S. and British authorities, who had not been consulted beforehand, as well as the mining interests backing the Katangese rebels. Hammarskjold arranged a meeting with Moise Tshombe, leader of the separatists in Katanga, to negotiate a cease-fire. 

Hammarskjold’s plane, a chartered DC-6 aircraft known as the Albertina, was nearing the destination arranged for the secret meeting with Tshombe when it crashed into the forest early on September 18. 

Two investigations into the crash by the British-run Central African Federation, which included Northern Rhodesia, found that pilot error was the likely cause, as the plane had been flying too low when it made its approach to the airport. But an official U.N. inquiry delivered an open verdict in April 1962, stating that it could not rule out sabotage or attack.

Officials search the crash site after the plane carrying Swedish diplomat Dag Hammarskjold came down near Ndola in Northern Rhodesia (later Zambia), resulting in his death, in September 1961. Hammarskjold was on his way to negotiate a ceasefire with President Moise Tshombe of Katanga.
Central Press/Hulton Archive/Getty Images

Why people suspect foul play

Questions surrounded the crash from the first. For one thing, writes Susan Williams in her 2011 book Who Killed Hammarskjold?, the British high commissioner at Ndola, Lord Alport, showed little concern after the U.N. plane failed to land at its scheduled time, instead insisting that Hammarskjold had decided to go elsewhere. Then there was the fact that search for the plane’s wreckage and crash site didn’t begin for hours after the crash, though witnesses had reported seeing a great flash in the sky soon after midnight. 

Local residents in the area had seen a second plane in the sky that night, but their testimony was discounted or ignored by colonial authorities, the Guardian reported in 2011. The crash’s sole survivor, U.N. security officer Harold Julien, also spoke before he died of an explosion on board the plane, but the authorities assumed he was too ill and sedated to be taken seriously.

Two days after Hammarskjold’s death, former U.S. President Harry Truman insinuated to reporters that the U.N. leader had been assassinated, saying he “was on the point of getting something done when they killed him. Notice that I said ‘when they killed him.’”

Children eagerly gather to shake hands with visiting United Nations Secretary-General Dag Hammarskjold on January 17, 1961 in Ridgeville, South Africa. Hammarskjold was making a tour of Pretoria province following talks with South African Prime Minister Verwoerd.
Bettmann Archive/Getty Images

Theories on who was responsible

Such uncertainties have fueled several long-running conspiracy theories, centered around the powerful groups inside and outside Africa who hadn’t wanted Hammarskjold’s peacekeeping efforts in Congo to succeed.

According to one popular theory, Katangese separatists ordered a Belgian mercenary pilot, Jan van Risseghem, to shoot down the secretary-general’s plane. Van Risseghem was mentioned as a possible suspect in a cable sent by the U.S. ambassador to Congo just hours after the crash (but not declassified until 2014). But he was never interviewed by authorities about the crash; apparently flight logs gave him an alibi by showing he had not been flying at the time, and there are questions about whether he was even in the region.

nother long-standing theory centers on documents released from apartheid-era South Africa in the late 1990s, which suggest that a white militia group called the South African Institute for Maritime Research (SAIMR) orchestrated the plane crash that killed Hammarskjold—with the support of both British intelligence and the CIA. Though British officials claimed that the documents were likely Soviet forgeries, the theory has persisted.

Both theories are addressed in the 2019 documentary, Cold Case Hammarskjold. The film contains interviews that suggest the flight logs were forged and that van Risseghem (who died in 2007) admitted his involvement in the crash to a friend named Pierre Coppens four years later. A former SAIMR member recalls the group’s claims of successfully taking Hammarskjold down.

A new U.N. investigation

After former Secretary-General Ban-ki Moon took the lead in calling for renewed investigations, the U.N. appointed Mohamed Chande Othman, a Tanzanian judge, to review the crash in 2017. Othman didn’t reach a definitive conclusion, but later that year he reported that “it appears plausible that an external attack or threat may have been a cause of the crash, whether by way of a direct attack…or by causing a momentary distraction of the pilots.”

Othman’s inquiry was relaunched under U.N. Secretary-General António Guterres in 2018. Amid calls for countries around the world to be transparent and cooperate with his investigations, the New York Times reported that the Swedish government blocked a researcher’s request for access to related official documents on national security grounds—suggesting that even in Hammarskjold’s native land, there is still much that remains hidden in the long-running mystery of his death. 

AVIATION DISASTERS

FACT CHECK: We strive for accuracy and fairness. But if you see something that doesn’t look right, click here to contact us! HISTORY reviews and updates its content regularly to ensure it is complete and accurate.

Source: https://www.history.com

Wikimedia Commons

Dag Hammarskjöld: a defiant pioneer of global diplomacy who died in a mystery plane crash

This piece is part of a new series in collaboration with the ABC’s Saturday Extra program. Each week, the show will have a “who am I” quiz for listeners about influential figures who helped shape the 20th century, and we will publish profiles for each one. You can read the other pieces in the series here.


The idea of a global institution has captivated thinkers since Immanuel Kant in the 18th century. But a body set up to create and maintain world peace and security needs the right people to make it work.

When the United Nations was created in 1945, old sentiments — seen in the disbanded League of Nations — threatened to prevail. Would the UN and its leadership simply comply with the great powers of the day?

Dag Hammarskjöld was the UN’s second secretary-general from 1953 to 1961. He showed that defiant independence in this role was possible.

Political upbringing

Hammarskjöld was born in Jönköping in south-central Sweden in 1905, the fourth son of Sweden’s first world war prime minister Hjalmar Hammarskjöld.

In 1953, he reflected on his family’s influence on his career.

From generations of soldiers and government officials on my father’s side I inherited a belief that no life was more satisfactory than one of selfless service to your country — or humanity.

After doing degrees covering literature, linguistics, history, economics and law, he entered the Swedish civil service in 1930, ending up in Ministry for Foreign Affairs. In the late 1940s he represented Sweden at the newly formed United Nations.

A new secretary-general

In 1953, he succeeded Norway’s Trgve Lie as UN secretary-general — easily securing enough votes for the job. At this point, the international state system was in crisis. The Cold War and the Iron Curtain threatened the paralyse the entire organisation.

Hammarskjöld’s approach and lasting legacy was to develop the secretary-general’s political role. He took executive action, which filled power vacuums as the colonial system broke apart after the second world war.

Two concepts underpinned this approach. The first was intervention to maintain international order — thereby transforming the UN from a static international body to a more engaged one.

These interventions including “preventative diplomacy” – trying to stem conflict from developing and spreading — fact-finding missions, peacekeeping forces and operations, technical assistance and international administration.

Fledgling states could rely on UN assistance till they were self-functioning. Doing so would preserve the independence of decolonised countries and forge an international system with “equal economic opportunities for all individuals and nations”.

As Hammarskjöld explained in 1960, the UN was ideal for this task.

a universal organisation neutral in the big power struggles over ideology and influence in the world, subordinated to the common will of the Member Governments and free from any aspirations of its own power and influence over any group or nation.

Indeed, the second key concept was a firm commitment to neutrality when maintaining international order. This was considered a vital element for an international organisation dedicated to global governance.

In practice, Hammarskjöld negotiated the release of United States soldiers captured by the Chinese volunteer army during the Korean War and attempted to resolve the Suez Canal Crisis of 1956. He was also instrumental to facilitating the withdrawal of US and British troops from Lebanon and Jordan in 1958. In such conduct, he defined the secretary-general’s office in international diplomacy and conflict management and ensured the lingering role of peacekeeping operations.

Making waves — and enemies

But the expansion of this type of intervention by the UN was not welcomed by the traditional powers. Reflecting on the role played by Hammarskjöld during the Suez Crisis, Sir Pierson Dixon, British Ambassador to the UN, observed the secretary-general could no longer be considered a “a symbol or even an executive: he has become a force”.

As historian Susan Williams writes,

Hammarskjöld sought to shield the newly-independent nations from the predatory aims of the Great Powers. His enemies included colonialists and settlers in Africa who were determined to maintain white minority rule.

In September 1961, Hammarskjöld was on a peace mission in the newly independent Congo. But while flying from Leopoldville, former capital of the Belgian Congo, to Ndola in Northern Rhodesia (present day Zambia), his plane crashed. Everyone on board, including the secretary-general, was killed.

Unsolved mystery

The crash has never officially been recognised as a political assassination. But there have always been deep suspicions, making it one of the great unresolved mysteries of the 20th century.

As former US president Harry Truman told reporters immediately after the crash, Hammarskjöld

was on the point of getting something done when they killed him. Notice that I said ‘when they killed him.’

Hammarskjöld’s legacy was so profound as to encourage a range of theories as to why he died. In 1992, Australian diplomat George Ivan Smith and Irish author Conor Cruise O’Brien, both UN officials in 1961 in Congo, opined the secretary-general had been shot down by mercenaries in the pay of European industrialists.

In her 2011 book, Who Killed Hammarskjöld? Williams examined the possibility of an assassination or a botched hijacking. Noting details were still murky, she concluded:

his death was almost certainly the result of a sinister intervention.

Peacekeeping, neutrality, independence

To this day, Hammarskjöld’s legacy endures through the continued deployment of UN peace keeping operations with the aim of promoting “stability, security and peace processes”.


Read more: ‘Our own 1945 moment’. What do rising China-US tensions mean for the UN?


His shaping of the general-secretary position is also marked: an international, neutral figure tasked, however successful, with using preventative diplomacy, promoting peace and securing an environment where states can develop on their own terms.


Correction: an earlier version of this article incorrectly quoted Susan Williams to say Hammarskjöld’s death was “most certainly” the result of a sinister intervention. It has been amended to “almost certainly”. The piece has also been amended to correct Truman was the former US president at the time of the crash, not the current president.

Source: https://theconversation.com

Design a site like this with WordPress.com
Get started