Design a site like this with WordPress.com
Get started

Undang-Undang Dasar ULMWP 1 Desember 2020

UNDANG-UNDANG DASAR

UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST PAPUA

MUKADIMAH

Kami mengaku dengan penuh syukur dan pujian bahwa bangsa dan negara West Papua adalah dibawah kuasa kemuliaan dan kebenaran Yahweh, yang menciptakan Alam semesta, Leluhur dan segala berkat yang dilimpahkan bagi bangsa Papua.

Perjuangan bangsa Papua bersama segenap makhluk di Tanah Papua untuk hidup bebas, merdeka, berdaulat, damai dan harmonis di atas tanah leluhurnya adalah Hak Asasi yang tidak dapat diganggu-gugat.

Sebab perjuangan untuk mencapai kebebasan, kemerdekaan, kedaulatan, kedamaian dan keharmonisan hidup di West Papua telah ditandai Kongres Rakyat Papua I – Manifesto Politik 19 Oktober 1961, kemudian dilanjutkan dengan pengibaran bendera Bintang Fajar pada 1 Desember 1961, pendirian Organisasi Papua Merdeka 14 April 1963, Proklamasi Pemerintahan Revolusioner Sementara 1 Juli 1971, Proklamasi Negara Republik Melanesia Barat 14 Desember 1988, Proklamasi Negara Papua New Guinea Barat 27 November 1997, Kongres Rakyat Papua II 4 Juni 2000, Deklarasi West Papua National Authority 16 Agustus 2004, Deklarasi Pembentukan West Papua National Coalition for Liberation 1 Desember 2005, Deklarasi Yeondowa 1 Juli 2006, Kongres Rakyat Papua III – Deklarasi Negara Federal Republik Papua Barat 19 Oktober 2011, Deklarasi Parlemen Nasional West Papua 9 April 2012 hingga Deklarasi Saralana 6 Desember 2014 merupakan wujud upaya bangsa Papua secara kolektif dalam rangka membela dan mempertahankan jatidiri, harkat dan martabat serta menentang segala jenis dan bentuk penjajahan demi menjamin pulau New Guinea bagi keselamatan hidup planet bumi.

Maka disusunlah Konstitusi Pemerintah Sementara United Liberation Movement for West Papua sebagai landasan hukum dan politik dalam mencapai tujuan pembebasan.

Pemerintah Sementara United Liberation Movement for West Papua berkomitmen dan bertanggung jawab memajukan prinsip tri ganda logika Papua Melanesia yaitu asas trias nurani Papua kasih, setia dan jujur dengan menjunjung tinggi semangat trias persaudaraan melanesia satu bangsa, satu jiwa dan satu solidaritas.

BAB I

NAMA, BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

Pemerintah United Liberation Movement for West Papua, selanjutnya disebut Pemerintah Sementara.

Pasal 2

Pemerintah Sementara berbentuk Persatuan.

Pasal 3

Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh Pemerintah Sementara.

Pasal 4

Pemerintahan Sementara dijalankan berdasarkan Konstitusi.

BAB II

KONGRES

Pasal 5

  1. Kongres adalah badan tertinggi Pemerintah Sementara.
  2. Kongres terdiri dari Legislative Council dan Senat.
  3. Senat terdiri dari utusan wilayah adat, utusan agama, utusan perempuan, kalangan profesional dan kelompok pendukung yang disetujui oleh Legislative Council.
  4. Kongres bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
  5. Bila dipandang perlu, sewaktu-waktu dapat dilakukan Kongres Luar Biasa.
  6. Kongres dan Kongres Luar Biasa memiliki kedudukan yang setara.
  7. Kongres berwenang menetapkan, mengesahkan dan mengubah Konstitusi.
  8. Kongres berwenang mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Perdana Menteri.
  9. Kongres berwenang meminta pertanggungjawaban Pemerintah Sementara.
  10. Kongres berhak menerima atau menolak pertanggungjawaban Pemerintah Sementara.
  11. Kongres berwenang menetapkan garis-garis besar haluan kebijakan Pemerintah Sementara.
  12. Hal-hal lain menyangkut Kongres diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB III

PEMERINTAHAN DAN KEKUASAAN

Pasal 6

  1. Pemerintah Sementara adalah pelaksana mandat kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintah Sementara menganut prinsip trias politica.
  3. Pemerintah Sementara terdiri dari Legislative Council, Executive Council dan Judicative Council.
  4. Pemerintah Sementara menjalankan sistem kepemimpinan bergilir.
  5. Hal-hal lain menyangkut Pemerintah Sementara diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB IV

BADAN KONSTITUANTE

Pasal 7

  1. Badan Konstituante adalah badan yang dibentuk oleh Kongres.
  2. Badan Konstituante bertugas membentuk Konstitusi Negara.
  3. Badan Konstituante terdiri dari utusan Fraksi, unsur Adat, Akademisi dan Profesional.
  4. Badan Konstituante bersifat Ad-Hoc.
  5. Hal-hal lain menyangkut Badan Konstituante diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB V

DEWAN PENASEHAT AGUNG

Pasal 8

  1. Dewan Penasehat Agung adalah badan yang dibentuk oleh Kongres
  2. Dewan Penasehat Agung bertugas memberikan penilaian, nasehat, arahan dan kritik serta memediasi berbagai pihak demi kepentingan kemajuan perjuangan pembebasan.
  3. Dewan Penasehat Agung terdiri dari unsur Adat, Agama, Pertahanan dan Keamanan, profesi dan penasehat luar biasa yang disetujui oleh Fraksi.
  4. Hasil Keputusan Dewan Penasehat Agung segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Sementara.
  5. Dewan Penasehat Agung bersifat Ad-Hoc.
  6. Hal-hal lain menyangkut Dewan Penasehat Agung diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB VI

BADAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Pasal 9

  1. Badan Pertahanan dan Keamanan dibentuk oleh Kongres.
  2. Badan Pertahanan dan Keamanan bertugas untuk urusan pertahanan dan keamanan.
  3. Sistem Pertahanan dijalankan oleh West Papua Army.
  4. Sistem Keamanan dijalankan oleh West Papua Police.
  5. West Papua Army terdiri dari Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Tentara Nasional Papua Barat dan Tentara Revolusi West Papua.
  6. West Papua Police terdiri dari Satuan Tugas Papua, Satuan Tugas Koteka, Satuan Tugas Penjaga Tanah Papua, Kepolisian Federal Papua Barat dan satuan tugas lainnya.
  7. Badan Pertahanan dan Keamanan membentuk West Papua Intelijen Services.
  8. Badan Pertahanan dan Keamanan bersifat Ad-Hoc.
  9. Hal-hal lain menyangkut Badan Pertahanan dan Keamanan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB VII

LEGISLATIVE COUNCIL

Pasal 10

  1. Legislative Council dibentuk oleh Kongres.
  2. Legislative Council bertugas untuk menjalankan fungsi perundang-undangan, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
  3. Legislative Council berjumlah lima belas orang utusan dari masing-masing Fraksi.
  4. Legislative Council terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota yang dipilih melalui rapat paripurna Legislative Council.
  5. Legislative Council berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
  6. Legislative Council berwenang menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Sementara.
  7. Legislative Council memiliki hak prerogatif atau hak istimewa, hak inisiatif, hak angket dan hak interpelasi.
  8. Legislative Council membentuk Fraksi dan komisi.
  9. Legislative Council bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
  10. Masa jabatan anggota Legislative Council ialah lima tahun dan dapat dipilih kembali
  11. Hal-hal lain menyangkut Legislative Council diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB VIII

EXECUTIVE COUNCIL

Pasal 11

  1. Executive Council dibentuk oleh Kongres.
  2. Executive Council bertugas melaksanakan Undang-Undang dan anggaran.
  3. Executive Council mewujudkan agenda perjuangan hak penentuan nasib sendiri untuk kemerdekaan dan kedaulatan politik dan hukum bangsa Papua.
  4. Executive Council dipimpin oleh Presiden dan Perdana Menteri.
  5. Presiden dan Perdana Menteri dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
  6. Presiden adalah kepala Pemerintah Sementara.
  7. Perdana Menteri adalah Pelaksana Pemerintah Sementara.
  8. Presiden dan Perdana Menteri berwenang membentuk kabinet.
  9. Executive Council berwenang mengajukan rancangan peraturan Perundang-undangan.
  10. Executive Council berwenang mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja.
  11. Presiden memiliki hak inisiatif dan hak prerogatif.
  12. Perdana Menteri memiliki hak inisiatif.
  13. Rapat Executive Council sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam setahun.
  14. Masa jabatan Presiden dan Perdana Menteri adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali.
  15. Hal-hal lain menyangkut Executive Council diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB IX

JUDICATIVE COUNCIL

Pasal 12

  1. Judicative Council dibentuk oleh Kongres.
  2. Judicative Council bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan perundang-undangan dan fungsi Yudisial.
  3. Judicative Council terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota.
  4. Judicative Council diangkat dan dipilih oleh Pemerintah Sementara.
  5. Judicative Council memiliki kewenangan peradilan.
  6. Judicative Council bersifat independen dan tidak dapat diintervensi.
  7. Judicative Council memiliki hak uji materi dan formil.
  8. Judicative Council berwenang membentuk komisi Yudisial.
  9. Rapat Judicative Council sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam setahun.
  10. Masa jabatan Judicative Council adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali
  11. Hal-hal lain menyangkut Judicative Council diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB X

NEGARA

Pasal 13

Negara yang diperjuangkan adalah West Papua:

  1. Secara geografis ialah bagian barat pulau New Guinea, terletak pada 129o BT – 141o BT dan 1o LU – 10o LS.
  2. Secara politik di bagian timur berbatasan dengan negara Papua New Guinea, bagian utara berbatasan dengan samudera Pasifik, bagian selatan berbatasan dengan negara Australia dan bagian barat berbatasan dengan negara Indonesia.
  3. Secara historis adalah bekas Nederlands-Nieuw-Guinea, Provisi Irian Barat, Provinsi Irian Jaya, Provinsi Papua dan Provinsi Papua dan Papua Barat.
  4. Hal-hal lain menyangkut Wilayah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XI

PENDUDUK, WARGA NEGARA DAN KEBANGSAAN

Pasal 14

  1. Penduduk ialah seluruh Komunitas Makhluk yang berdomisili di West Papua dan disahkan dengan Konstitusi Pemerintah Sementara.
  2. Warga Negara ialah orang-per orang ras Melanesia yang secara genetik berasal dari West Papua dan Non Melanesia yang berkeinginan menjadi warga Negara dan disahkan dengan Konstitusi Pemerintah Sementara.
  3. Bangsa Papua ialah orang-per orang ras Melanesia secara genetik berasal dari West Papua yang berdomisili di West Papua dan di luar West Papua.
  4. Penduduk bangsa Papua yang berdomisili di West Papua dan di pengasingan berhak atas status kewarganegaraan.
  5. Hal-hal lain menyangkut Penduduk, Warga Negara dan Kebangsaan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XII

SIMBOL-SIMBOL

Pasal 15

  1. Bendera adalah Bintang Fajar.
  2. Lambang adalah Burung Mambruk.
  3. Lagu adalah Hai Tanah Ku Papua.
  4. Semboyan adalah One People One Soul.
  5. Hal-hal lain menyangkut simbol-simbol diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XIII

BAHASA

Pasal 16

  1. Bahasa bangsa adalah Bahasa Melanesia terdiri dari bahasa suku bangsa di West Papua.
  2. Bahasa persatuan adalah Tok Pisin, Bahasa Inggris dan Melayu-Papua.
  3. Hal-hal lain menyangkut bahasa diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XIV

WILAYAH PEMERINTAHAN

Pasal 17

  1. Pemerintah Sementara berkedudukan di West Papua.
  2. Kantor pusat Pemerintah Sementara bertempat di Port Vila, Negara Republik Vanuatu.
  3. Kantor Pemerintah Sementara di West Papua berkedudukan di Wamena.
  4. Wilayah kerja Pemerintah Sementara terdiri dari Pemerintah Sementara Wilayah dan Pemerintah Sementara Daerah.
  5. Wilayah kerja dibagi berdasarkan wilayah adat.
  6. Pemerintah Sementara wilayah dipimpin oleh Kepala Eksekutif Wilayah.
  7. Pemerintah Sementara daerah dipimpin oleh Kepala Eksekutif Daerah.
  8. Pembentukan Pemerintah Sementara wilayah dan Pemerintah Sementara daerah ditetapkan oleh Kongres.
  9. Kepala Eksekutif Wilayah dan Kepala Eksekutif Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Executive Council dengan persetujuan Legislative Council.
  10. Pemerintah Sementara sebagaimana termaktub pada Pasal 6 berlaku di tingkat wilayah dan daerah.
  11. Hal-hal lain menyangkut Wilayah Pemerintahan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XV

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18

Pengambilan keputusan terdiri atas Kongres, Sidang dan Rapat.

  1. Kongres ialah forum pengambilan keputusan tertinggi.
  2. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggota Kongres
  3. Keputusan Kongres dinyatakan sah apabila memperoleh dukungan suara dua pertiga dari peserta kongres.
  4. Keputusan Kongres dicapai melalui konsensus dan atau pemungutan suara.
  5. Sidang terdiri dari Sidang Istimewa, Sidang Paripurna, Sidang Tahunan.
  6. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga peserta sidang.
  7. Keputusan Sidang dinyatakan sah apabila memperoleh dukungan suara dua pertiga peserta sidang.
  8. Keputusan Sidang dicapai melalui konsensus dan atau pemungutan suara.
  9. Rapat-rapat ialah Rapat Legislative Council, Rapat Executive Council, Rapat Judicative Council, Rapat Badan Konstituante, Rapat Badan Pertahanan dan Keamanan dan Rapat Dewan Penasehat Agung.
  10. Rapat-rapat terdiri dari rapat koordinasi dan rapat kerja.
  11. Tata cara Kongres, Sidang dan Rapat diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XVI

HAK-HAK DASAR

Pasal 19

Hak Hidup

  1. Setiap mahkluk secara individu dan kolektif memiliki hak asasi untuk hidup harmonis.
  2. Setiap mahkluk secara individu dan kolektif memiliki hak atas harkat dan martabat.
  3. Pemerintah Sementara mengakui dan menjamin hak hidup setiap mahkluk secara individu dan kolektif.
  4. Hal-hal lain menyangkut Hak Hidup diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 20

Hak Keamanan

  1. Orang perorangan dan kolektif berhak bebas dari rasa takut.
  2. Orang perorangan dan kolektif berhak atas keamanan.
  3. Orang perorangan dan kolektif berhak atas hidup damai secara lahir dan batin.
  4. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak keamanan orang perorangan dan kolektif.
  5. Hal-hal lain menyangkut Hak Keamanan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 21

Hak Kebebasan

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak atas kebebasan berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
  2. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak bergerak dan bertempat tinggal.
  3. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak kebebasan orang perorangan dan kolektif.
  4. Hal-hal lain menyangkut Hak Kebebasan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 22

Hak Kepemilikan

  1. Orang perorangan dan kolektif berhak atas kepemilikan.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak atas kepemilikan orang perorangan dan kolektif.
  3. Hal-hal lain menyangkut Hak Kepemilikan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 23

Hak Sosial

  1. Orang perorangan dan kolektif berhak atas jaminan sosial.
  2. Orang perorangan berhak membentuk rumah tangga.
  3. Laki-laki dan Perempuan memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
  4. Hal-hal lain menyangkut Hak Sosial diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 24

Hak Politik

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak politik.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak Politik.
  3. Hal-hal lain menyangkut Hak Politik diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 25

Hak Ekonomi

  1. Orang perorangan dan kolektif berhak untuk hidup berkecukupan.
  2. Orang perorangan dan kolektif berhak mengelola sumber-sumber ekonomi.
  3. Pemerintah Sementara mengakui dan menjamin pengelolaan sumber-sumber ekonomi untuk kehidupan yang berkecukupan.
  4. Hal-hal lain menyangkut Hak Ekonomi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 26

Hak Kesehatan

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak atas kesehatan.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak atas kesehatan.
  3. Hal-hal lain menyangkut Hak Kesehatan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 27

Hak Pendidikan

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak atas pendidikan dan intelektualitas.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak atas pendidikan dan intelektualitas.
  3. Hal-hal lain menyangkut Hak Pendidikan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 28

Hak Budaya

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak adat istiadat dan budaya.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak adat istiadat dan budaya.
  3. Hak adat istiadat dan budaya tidak dapat digadaikan dan disalahgunakan.
  4. Hal-hal lain menyangkut Hak Budaya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 29

Hak Lingkungan Hidup

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak atas lingkungan hidup yang sehat.
  3. Orang perorangan, kolektif dan Pemerintah Sementara menjamin lingkungan sebagai sumber kehidupan planet bumi.
  4. Hal-hal lain menyangkut Hak Lingkungan Hidup diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 30

Hak Keyakinan dan Agama

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak atas keyakinan dan agama.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak atas keyakinan dan agama.
  3. Hal-hal lain menyangkut Hak Keyakinan dan Agama diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 31

Hak Tanah, Air dan Udara

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak atas tanah, air dan udara.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak atas tanah, air dan udara.
  3. Tanah, air dan udara tidak diperjualbelikan.
  4. Hal-hal lain menyangkut Hak Tanah, Air dan Udara diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 32

Hak Tanda Jasa

  1. Orang perorangan dan kolektif memiliki hak atas penghargaan, tanda jasa dan pahlawan perjuangan kemerdekaan West Papua.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui hak atas penghargaan dan tanda jasa.
  3. Hal-hal lain menyangkut Hak Tanda Jasa diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XVII

KEKAYAAN

Pasal 33

  1. Kekayaan terdiri dari sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya keuangan.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya keuangan.
  3. Kekayaan dipergunakan untuk kepentingan perjuangan pembebasan.
  4. Hal-hal lain menyangkut Kekayaan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 34

Sumber Daya Alam

  1. Sumber daya alam terdiri dari energi, mineral, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui sumber daya alam.
  3. Hal-hal lain menyangkut Sumber Daya Alam diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 35

Sumber Daya Manusia

  1. Sumber daya manusia terdiri dari jasa, keterampilan, profesionalisme, keahlian dan intelektualitas.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui sumber daya manusia.
  3. Hal-hal lain menyangkut sumber daya manusia diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Pasal 36

Sumber Daya Keuangan

  1. Sumber daya keuangan terdiri dari sumbangan rakyat, pajak, BEA, hasil usaha, donor, hibah dan pinjaman.
  2. Pemerintah Sementara menjamin dan mengakui sumber daya keuangan.
  3. Executive Council berwenang mengelola sumber daya keuangan.
  4. Hal-hal lain menyangkut sumber daya keuangan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XVIII

KERJA SAMA

Pasal 37

  1. Pemerintah Sementara menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
  2. Bentuk kerja sama lembaga pemerintah terdiri dari bilateral, multilateral, sub regional, regional, interregional, internasional dan global.
  3. Bentuk kerja sama non pemerintah terdiri dari kerja sama perdagangan dan investasi, riset dan teknologi, kebudayaan dan olahraga, keagamaan dan advokasi.
  4. Hal-hal lain menyangkut Kerja Sama diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XIX

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 38

  1. Pemerintah Sementara wajib tunduk dan melaksanakan ketentuan Konstitusi.
  2. Pelanggaran dan penyimpangan terhadap Konstitusi wajib dikenakan sanksi.
  3. Pelanggaran dan sanksi terdiri dari tindakan yang menyimpang Konstitusi.
  4. Sanksi diberlakukan kepada orang perorangan dan atau kolektif.
  5. Judicative Council berwenang memberikan sanksi.
  6. Hal-hal lain menyangkut Pelanggaran dan Sanksi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XX

PERUBAHAN KONSTITUSI

Pasal 39

  1. Perubahan Konstitusi dilakukan dalam Kongres dan atau Kongres Luar Biasa.
  2. Perubahan Konstitusi sebagaimana termaktub pada ayat 1 di atas, dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua per tiga dari jumlah anggota Kongres.
  3. Hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dilakukan jajak pendapat rakyat.
  4. Hal-hal lain menyangkut Perubahan Konstitusi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

BAB XXI

ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Aturan Peralihan

  1. Konstitusi ini disusun berdasarkan Keputusan Konferensi Tingkat Tinggi United Liberation Movement for West Papua I di Port Vila, Vanuatu 27 November – 3 Desember 2017 tentang Amandemen I Konstitusi United Liberation Movement for West Papua.
  2. Konstitusi ini disusun dengan merujuk kepada Keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa United Liberation Movement for West Papua di Port Moresby, Papua Nugini 19 Desember 2019 tentang Peningkatan Status Kepengurusan United Liberation Movement for West Papua.
  3. Konstitusi ini disusun berdasarkan keputusan Sidang Tahunan III Komite Legislatif United Liberation Movement for West Papua di Port Numbay, West Papua 18 Oktober 2020 tentang Peningkatan Status Organisasi dengan Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara.
  4. Untuk pertama kalinya Presiden dan Perdana Menteri diangkat oleh Sidang Tahunan III Komite Legislatif United Liberation Movement for West Papua.
  5. Sebelum pembentukan kabinet, lembaga dan badan perangkat pemerintahan lainnya berdasarkan Konstitusi ini maka segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden bersama Perdana Menteri dan dibantu oleh perangkat organisasi United Liberation Movement for West Papua.

Aturan Penutup

  1. Konstitusi ini ditetapkan dan disahkan oleh Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa United Liberation Movement for West Papua.
  2. Konstitusi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhir di masa transisi.
%d bloggers like this: